REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (9/7/2025) mengumumkan pemberlakuan tarif impor sebesar 50 persen untuk produk tembaga. Tarif tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus mendatang.
Dalam unggahannya di platform Truth Social, Trump menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian terhadap keamanan nasional.
“Tembaga dibutuhkan untuk semikonduktor, pesawat terbang, kapal, amunisi, pusat data, baterai lithium-ion, sistem radar, sistem pertahanan rudal, bahkan senjata hipersonik yang sedang kami produksi,” tulis Trump.
Sehari sebelumnya, Trump telah memberikan sinyal mengenai kebijakan tarif baru tersebut. Pernyataan itu langsung berdampak pada lonjakan harga tembaga berjangka Comex AS, yang mencatatkan rekor tertinggi.