REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, pada Senin (7/7/2025) dijadwalkan menandatangani perintah eksekutif untuk menunda batas waktu penerapan tarif dagang dari semula 9 Juli menjadi 1 Agustus. Kebijakan ini diumumkan di tengah intensifikasi langkah-langkah proteksionis pemerintahan Trump terhadap sejumlah negara mitra dagang.
“Presiden juga akan menandatangani perintah eksekutif hari ini yang menunda batas waktu 9 Juli hingga 1 Agustus,” kata Juru Bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, dalam keterangan kepada wartawan.
Batas waktu sebelumnya merupakan akhir dari masa jeda 90 hari tarif tinggi yang diumumkan sejak 2 April 2025. “Jadi tarif timbal balik, atau tarif baru yang disampaikan dalam surat kepada para pemimpin asing, akan berlaku pada bulan berikutnya—atau akan dicapai sebuah kesepakatan,” jelas Leavitt.
Pada hari yang sama, Trump juga mengumumkan bahwa AS akan memberlakukan tarif sebesar 25 persen terhadap barang-barang impor dari Jepang dan Korea Selatan, mulai 1 Agustus. Ia menegaskan bahwa beberapa tarif bisa melebihi angka tersebut, jika kedua negara melakukan penyesuaian tarif terhadap produk asal AS.
Leavitt mengungkapkan bahwa sekitar 12 negara lainnya juga akan menerima pemberitahuan langsung dan surat resmi dari Presiden Trump mengenai kebijakan perdagangan baru. Meski demikian, ia tidak merinci negara-negara yang dimaksud.
“Presiden akan mengungkapkannya pada waktunya nanti,” ujarnya.
Menurut Leavitt, terdapat “perkembangan positif ke arah yang benar” dari beberapa mitra dagang. Ia menekankan bahwa pemerintahan Trump terus mengupayakan “kesepakatan terbaik bagi rakyat dan pekerja Amerika Serikat.”