Kamis 03 Jul 2025 12:58 WIB

Amran: 10 Produsen Beras Besar Dipanggil Polisi, Diduga Langgar Aturan

Bareskrim selidiki praktik curang dan oplosan dalam distribusi beras nasional.  

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Mentan Andi Amran Sulaiman mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia telah melayangkan surat pemanggilan kepada 10 perusahaan produsen beras. (ilustrasi)
Foto: BPMI Setpres
Mentan Andi Amran Sulaiman mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia telah melayangkan surat pemanggilan kepada 10 perusahaan produsen beras. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia telah melayangkan surat pemanggilan kepada 10 perusahaan produsen beras terbesar yang diduga melakukan pelanggaran dalam distribusi dan pengemasan beras, pada Rabu (2/7/2025). Langkah ini dilakukan menyusul hasil investigasi lintas lembaga terhadap 268 merek beras yang beredar di pasar.

“Bayangkan, 86 persen tidak sesuai dengan standar. Hari ini pemanggilannya sudah dilayangkan, yang pertama ada 10 yang terbesar dipanggil, dan kami sudah terima serta lihat tembusan panggilannya,” ujar Amran dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (3/7/2025).

Baca Juga

Menurut Mentan, langkah tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku tidak gentar meski sempat diingatkan untuk berhati-hati karena menghadapi “orang-orang besar” di balik praktik curang itu. “Saya bilang, ini perintah Bapak Presiden untuk selesaikan yang korupsi dan mafia diberesin. Saya bilang, siap Bapak Presiden, akhirnya kami tindak lanjuti,” ujar Amran.

Kementerian Pertanian belum mengumumkan nama-nama perusahaan pelaku pelanggaran. Kementan menunggu proses resmi dari pihak kepolisian. “Agar barang bukti tidak dihilangkan, dan nanti pasti diumumkan. Semua akan terungkap secara otomatis kalau sudah dipanggil oleh penegak hukum,” tutur Amran.

Ia menerangkan, ketidaksesuaian beras yang beredar di pasar tidak hanya dari sisi mutu dan harga, tetapi juga dari sisi berat. “Sudah ada videonya, ada tokonya, lengkap. Kami periksa hasil uji laboratorium dari 13 laboratorium di 10 provinsi. Katakanlah ini untuk lima kilo, tapi isinya 4,5 kilo. Ada juga yang kualitasnya beras biasa, tapi dijual sebagai premium,” jelasnya.

Amran juga mengungkap adanya praktik oplosan dalam distribusi beras. Terkait sanksi, Mentan menegaskan sanksi harus diarahkan kepada produsen, bukan pedagang kecil. “Kalau ada perusahaan besar yang mengoplos, ini yang harus ditindak. Pedagang kecil cuma menerima, dan mereka juga tidak tahu apakah sesuai standar atau tidak. Kami sudah sepakat, pedagang kecil akan kami lindungi,” ujar tokoh asal Sulawesi Selatan itu.

Amran juga menepis wacana impor beras. Ia menegaskan tidak ada lagi alasan harga beras tetap tinggi di tengah peningkatan produksi dan ketersediaan stok nasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement