REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pendapatan premi produk unit link atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) tercatat sebesar Rp13,37 triliun hingga April 2025.
“Pada April 2025, tercatat nilai premi unit link sebesar Rp13,37 triliun atau 22,07 persen dari total premi asuransi jiwa,” ujar Ogi di Jakarta, Senin.
Ia optimistis produk unit link masih akan menjadi salah satu produk unggulan dalam industri asuransi jiwa sepanjang tahun ini, sejalan dengan penerapan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
Menurut Ogi, implementasi SEOJK PAYDI telah meningkatkan transparansi informasi, praktik pemasaran, dan tata kelola aset dalam penyelenggaraan PAYDI secara lebih baik.
“Meskipun demikian, porsi unit link dalam industri asuransi jiwa dibandingkan produk tradisional kini telah berada pada ekuilibrium baru di kisaran 22–28 persen,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga akhir 2024, premi unit link tercatat sebesar Rp51,8 triliun atau 28 persen dari total premi asuransi jiwa. Secara tahunan (year on year/yoy), angka tersebut memang masih mencatatkan pertumbuhan negatif. Namun, Ogi menilai performa unit link menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2024.
Secara keseluruhan, OJK mencatat total aset industri asuransi tumbuh 3,66 persen yoy menjadi Rp1.121,69 triliun pada April 2025. Rinciannya, aset industri asuransi komersial mencapai Rp940,48 triliun atau naik 4,13 persen yoy, sedangkan aset industri asuransi nonkomersial sebesar Rp222,3 triliun atau tumbuh 1,73 persen yoy.
Sementara itu, pendapatan premi industri asuransi komersial selama Januari–April 2025 mencapai Rp116,44 triliun, tumbuh 3,27 persen yoy. Terdiri atas premi asuransi jiwa yang naik 1,05 persen yoy menjadi Rp60,6 triliun dan premi asuransi umum serta reasuransi yang meningkat 5,79 persen yoy menjadi Rp55,84 triliun.