Kamis 12 Jun 2025 21:05 WIB

Ombudsman Siap Kawal Kopdes Merah Putih, Soroti 161 Laporan Selama Tiga Tahun

Dari pengawasan hingga pembinaan, ini problem utama koperasi di mata Ombudsman.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman mencatat sebanyak 161 laporan masyarakat terkait koperasi dalam tiga tahun terakhir.
Foto: Tangkapan layar
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih mengatakan, Ombudsman mencatat sebanyak 161 laporan masyarakat terkait koperasi dalam tiga tahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia mencatat sebanyak 161 laporan masyarakat terkait koperasi dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2022 terdapat 56 laporan, naik menjadi 65 laporan pada 2023, dan menurun menjadi 32 laporan pada 2024. Dari jumlah tersebut, laporan terbanyak berkaitan dengan pengawasan koperasi sebanyak 39 laporan, disusul pembinaan 12 laporan, pembentukan koperasi 8 laporan, dan kategori lainnya sebanyak 94 laporan.

“Koperasi, dalam konteks ini, merupakan salah satu bentuk pelayanan ekonomi rakyat yang paling otentik, karena dilahirkan dari kebutuhan riil warga dan dijalankan oleh warga itu sendiri,” tegas Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, saat membuka Diskusi Tematik bertajuk “Problematika Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih”, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga

Najih menilai inisiatif seperti Koperasi Desa Merah Putih sebagai inovasi pelayanan publik yang tumbuh dari bawah, yakni dari masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya kehadiran negara tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pendukung, pemberi ruang, dan pelindung.

“Koperasi Desa Merah Putih adalah contoh konkret dari praktik pelayanan publik berbasis komunitas yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Yang paling penting, layanan koperasi ini menjangkau masyarakat yang sering kali tidak tersentuh oleh lembaga keuangan formal, bahkan oleh program-program negara,” ujarnya.

Dalam paparannya, Najih menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, perlunya perlakuan afirmatif dalam regulasi dan program bagi koperasi desa yang terbukti memberikan layanan publik bermutu dan menjangkau kelompok rentan. Kedua, kementerian dan lembaga diminta menyusun skema integratif antara pelayanan publik dan pembangunan koperasi desa. Ketiga, pengawasan pelayanan publik harus mencakup dimensi ekonomi dan sosial agar hak-hak warga tetap terlindungi dan terjamin mutunya.

Ia juga menegaskan komitmen Ombudsman dalam mengawal keberlanjutan koperasi desa. “Kami di Ombudsman siap menjadi mitra strategis dalam memastikan bahwa gerakan koperasi desa, seperti Koperasi Merah Putih ini, mendapatkan perlindungan, perhatian, dan ruang tumbuh yang layak,” tuturnya.

Najih menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan ekspresi keberdayaan warga. “Dan ketika warga berdaya, maka pelayanan publik pun akan semakin adil, efektif, dan berkelanjutan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement