Kamis 12 Jun 2025 20:58 WIB

Potensi Korupsi di Kopdes? Menteri Budi Arie: Jangan Terlalu Curiga

Pemerintah siapkan Satgas langsung di bawah Presiden untuk awasi pembentukan kopdes.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memastikan koperasi desa Merah Putih (Kopdes) akan melibatkan langsung kepala desa sebagai pengawas utama untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Nugroho
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memastikan koperasi desa Merah Putih (Kopdes) akan melibatkan langsung kepala desa sebagai pengawas utama untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memastikan koperasi desa Merah Putih (Kopdes) akan melibatkan langsung kepala desa sebagai pengawas utama untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah menetapkan struktur pengawasan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan serta menjaga keberlanjutan koperasi desa sebagai pusat ekonomi lokal.

“Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh kepala desa/lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi,” kata Budi di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga

Sistem pengawasan koperasi mewajibkan keanggotaan minimal tiga orang dengan jumlah ganjil. Selain kepala desa, dua anggota lainnya berasal dari unsur masyarakat yang memenuhi syarat integritas, bebas dari kasus pidana, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus. Mekanisme ini juga mengatur keterwakilan perempuan dalam struktur pengawasan.

Langkah ini diambil menyusul rencana pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Saat ini, 95,2 persen desa/kelurahan telah tersosialisasi, namun baru 36,76 persen yang membentuk koperasi secara resmi melalui musyawarah desa khusus.

“Jangan curiga. Kalau curiga, ya nggak apa-apa sih, kalau orang politik kan boleh curiga. Tapi maksud saya, jangan terlalu curiga,” ujar Budi Arie menanggapi kekhawatiran publik terhadap potensi korupsi dan elite capture dalam pembentukan koperasi.

Pengawasan juga dilakukan melalui Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes yang berada langsung di bawah Presiden. Satgas ini terbagi dalam empat wilayah, dengan koordinator lintas kementerian, termasuk Menko Pangan, Kemenkeu, Kemenkes, Kemendes, dan Kemendagri.

Budi menegaskan, pembentukan Kopdes bertujuan menegakkan keadilan ekonomi di desa-desa yang selama ini tertinggal akibat praktik distribusi yang tidak adil. “Dari hasil identifikasi, praktik-praktik ekonomi yang tidak adil itu terjadi di desa-desa di seluruh Indonesia. Itulah yang membuat desa atau masyarakat desa miskin,” ujar Budi.

Program ini digagas Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan nasional sekaligus pemberdayaan masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, koperasi desa akan dilengkapi unit usaha seperti gudang logistik, klinik, apotek, sembako, dan unit simpan pinjam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement