REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Departemen Hukum BYD, Rabu (4/6/2025) merilis pembaruan tentang beberapa kasus yang sedang berlangsung terkait dengan kampanye yang oleh mereka sebut sebagai fitnah daring yang terkoordinasi.
BYD mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan tindakan hukum terhadap 37 akun media sosial, dengan 126 akun lainnya dalam pemantauan internal. BYD juga menegaskan kembali program hadiahnya yang menawarkan antara Rp 112 juta hingga Rp 11,2 miliar untuk informasi terverifikasi tentang aktivitas kampanye hitam.
General Manager Departemen Branding dan Humas BYD Li Yunfei, menyampaikan informasi terbaru, dengan mencatat bahwa semua konten yang mencemarkan nama baik dan komentar terkait disimpan sebagai bukti.
Ia menekankan bahwa meskipun BYD menerima pengawasan media yang sah, BYD tidak akan menoleransi informasi palsu atau serangan jahat dan akan melanjutkan proses hukum.
BYD menyatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, BYD telah menghadapi kampanye pencemaran nama baik yang terorganisir yang melibatkan tuduhan palsu dan pencemaran nama baik, yang memengaruhi reputasi dan tatanan pasarnya.