Rabu 04 Jun 2025 20:37 WIB

Menaker Pertimbangkan Aturan Lebih Tinggi Soal Larangan Diskriminasi Lowongan Kerja

Pelaku usaha diharapkan menerapkan SE dengan rekrutmen yang menjunjung kesetaraan.

Para pencari kerja memadati acara Job Fair 2025 di Halaman Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Kementerian Ketenagakejaan (Kemnaker) menggelar Job Fair 2025 pada 22-23 Mei 2025 dengan mengusung tema Optimalisasi Talenta Unggul untuk Indonesia Emas 2045. Dalam kesempatan ini, tersedia 52.476 lowongan kerja yang dibuka baik secara online maupun offline. Ratusan perusahaan dari berbagai sektor turut berpartisipasi, menawarkan peluang kerja bagi masyarakat dari berbagai latar belakang keahlian dan pendidikan.
Foto: Republika/Prayogi
Para pencari kerja memadati acara Job Fair 2025 di Halaman Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Kementerian Ketenagakejaan (Kemnaker) menggelar Job Fair 2025 pada 22-23 Mei 2025 dengan mengusung tema Optimalisasi Talenta Unggul untuk Indonesia Emas 2045. Dalam kesempatan ini, tersedia 52.476 lowongan kerja yang dibuka baik secara online maupun offline. Ratusan perusahaan dari berbagai sektor turut berpartisipasi, menawarkan peluang kerja bagi masyarakat dari berbagai latar belakang keahlian dan pendidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan ada pertimbangan untuk membuat aturan yang lebih tinggi terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen lowongan kerja. Saat ini, Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut.

“Bahkan kalau bisa kita atur lebih tinggi lagi (daripada SE). Tapi, itu semua butuh proses, ya,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga

Adapun sebelumnya, Yassierli menerbitkan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Ia mengatakan, SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemerintah terkait prinsip nondiskriminatif, agar proses rekrutmen tenaga kerja dilakukan secara objektif dan adil, serta dunia kerja yang harus menjadi ruang yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.

“Memang, banyak pertanyaan terkait se-efektif apa (kekuatan) SE? Surat Edaran merupakan bentuk komitmen dari pemerintah bahwa kami peduli,” ujar Menaker.

Untuk membuat SE menjadi aturan yang lebih tinggi, lanjut Yassierli, membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan kolaborasi di lintas kementerian.

“Tentu untuk keluar dengan regulasi yang lebih tinggi itu perlu waktu dan kami sedang menyiapkan itu. Ini membutuhkan harmonisasi di lintas kementerian. Jadi itu sedang kita siapkan,” kata dia.

Sementara itu, SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 melarang bentuk diskriminatif apa pun seperti pembatasan usia, persyaratan berpenampilan menarik, warna kulit, suku, dan lainnya, dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Selain itu, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja itu juga berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Melalui SE ini pula, Menaker berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat mendorong proses rekrutmen yang menjunjung kesetaraan, memperbaiki praktik rekrutmen yang lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi, sehingga dunia kerja Indonesia menjadi inkusif dan semakin kompetitif.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement