REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4 ribu rekening yang digunakan oleh dua tersangka judi online (judol) berinisial OHW dan H. Keduanya ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK akan berkoordinasi dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yaitu Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku, yang jumlahnya cukup banyak, mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” ujar Friderica di Jakarta, Ahad (25/5/2025).
Ia menegaskan bahwa OJK mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan kepolisian terhadap kedua bos judi online tersebut, yang diketahui memiliki hingga 12 situs judol aktif, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol tersebut karena memang terbukti terlibat dalam pengoperasian judi online yang tentunya merugikan masyarakat,” tegas Friderica.
Pada 7 Mei lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penangkapan dua orang tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online, yakni OHW yang menjabat komisaris PT A2Z ST dan H yang merupakan direktur di perusahaan yang sama.
“Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi,” ujar Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.
Kedua tersangka melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yaitu PT TGC, diduga memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judol menggunakan payment gateway dan teknologi digital.
Polri menyita uang tunai sebesar Rp 530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank, dengan nilai objek mencapai Rp 250,55 miliar. Selain uang tunai, kepolisian juga memblokir 197 rekening milik para tersangka di delapan bank.
Selain itu, turut disita obligasi senilai Rp 276,5 miliar serta empat unit mobil, terdiri atas satu unit Mercedes Benz dan tiga unit BYD.