REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Indonesia turut menyoroti wacana kajian pemerintah menyangkut legalisasi kasino dengan menyebut aktivitas tersebut sebagai alternatif sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tinggi setelah batubara dan nikel. Langkah itu sekaligus upaya memberantas judi daring.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebut, legalisasi kasino tidak akan jauh dari pertimbangan dari aspek penerimaan negara yakni menjadi objek baru PNBP. Saat kasino dilegalkan, pemerintah tetap harus memperhatikan efek lanjutan dari kebijakan tersebut.
Termasuk, sambung dia, memfilter kalangan mana saja yang diizinkan untuk bermain di kasino. "Ini yang harus diawasi ketat. Karena jangan sampai judi online yang selama ini kita lawan juga meminta pelegalan. Justru akan lebih berbahaya lagi ketika judi online akan meminta status legal yang sama," katanya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Hal tak kalah penting adalah kajian mendalam terhadap revisi sejumlah regulasi, seperti wacana lokalisasi kasino di satu tempat tertentu. Dengan begitu, hanya yang terseleksi yang bisa bermain di kasino.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mendorong pemerintah mengkaji usulan melegalkan kasino dengan mempelajari kebijakan sebagaimana diterapkan di Uni Emirat Arab (UEA) dan Malaysia. Kebijakan itu ditempuh demi meningkatkan devisa negara.
"Indonesia juga sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sama seperti UEA yang kini membangun kasino besar di negaranya dan Malaysia yang secara resmi telah melegalkan kasino pada tahun 1969," katanya.