REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Penangkapan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
"Betul, malam tadi ditangkap di Solo," kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Sebelumnya, Kejagung menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada PT Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan penyidik sedang mengkaji kemungkinan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.