REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji posisi pimpinan lembaga antirasuah tersebut dalam struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Kajian tersebut dilakukan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPK, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak internal, baik dari pejabat struktural maupun fungsional.
“Pastinya juga mendapat masukan dari pegawai-pegawai, baik struktural maupun fungsional,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Setyo menjelaskan bahwa kajian dilakukan untuk merespons ketentuan dalam Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK wajib melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
“Supaya nanti tidak salah memaknai soal rangkap jabatan, karena sering kali dimaknai berbeda-beda. Jadi, pemahaman tentang itu perlu ditelaah secara utuh,” jelasnya.
Setyo menambahkan, setelah kajian selesai dilakukan secara komprehensif, barulah KPK akan menentukan sikap mengenai apakah keterlibatan pimpinan dalam struktur BPI Danantara sesuai dengan ketentuan atau tidak.
“Namun demikian, KPK tidak akan serta-merta melepaskan keterlibatan begitu saja. Kami tetap bisa melakukan pendampingan, melalui kedeputian pencegahan, dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi agar semuanya tetap on the track,” tegasnya.
Sebelumnya, BPI Danantara mengumumkan susunan lengkap kepengurusan lembaga tersebut di Jakarta, Senin (24/3/2025). Pengumuman disampaikan langsung oleh Pejabat Eksekutif Utama (CEO) BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani.
Dalam struktur tersebut, Ketua KPK tergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara.