Kamis 24 Apr 2025 04:10 WIB

Jangkau Masyarakat yang Lebih Luas, Kualitas Layanan Publik Pertanian Ditingkatkan

Forum Komunikasi Publik Standar Layanan PVT membahas 12 standar layanan

Forum Komunikasi Publik Standar Layanan PVT yang digelar baru-baru ini  membahas 12 standar layanan PVT.
Foto: PVTPP
Forum Komunikasi Publik Standar Layanan PVT yang digelar baru-baru ini membahas 12 standar layanan PVT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementan, menyusun standar pelayanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan ini akan menjadi pedoman khususnya bagi para pelaku usaha dalam penyelenggaraan pelayanan dan penilaian kualitas pelayanan PVT.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama para pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian. “Langkah-langkah nyata kita harus semakin maju dalam memberi pelayanan terbaik bagi para pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian agar ke depan kita mampu mencapai swasembada secara cepat sesuai perintah Bapak Presiden,” ujar Mentan.

Baca Juga

Senada, Sekretaris Jenderal Kementan, Ali Jamil, mengatakan penguatan layanan publik harus didukung semua pihak dengan menggunakan metodologi yang lebih canggih, terutama dalam memastikan kebijakan pertanian berbasis data yang valid, transparan dan juga terpercaya.

“Penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak harus ditingkatkan untuk menunjang perbaikan pelayanan yang diberikan, termasuk layanan yang ada di Pusat PVTPP yang saat ini sudah berbasiskan online,” katanya.

Forum Komunikasi Publik Standar Layanan PVT yang digelar baru-baru ini  membahas 12 standar layanan PVT antara lain: SPP pengajuan permohonan hak PVT, pemeriksaan substantif PVT, permohonan pencatatan pengalihan hak PVT, dan pencatatan perjanjian lisensi. lal pencatatan perjanjian lisensi wajib, pembayaran iuran tahunan, petikan daftar umum, salinan sertifikat hak PVT, permohonan fotokopi dokumen PVT, permohonan surat bukti hak prioritas, permohonan banding PVT, dan pendaftaran konsultan PVT.

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, mengingatkan Lembaga yang dipimpinnya tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan para stakeholder untuk mewujudkan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan konsisten. "Oleh karena itu, kami harapkan saran dan masukan untuk peningkatan layanan kami,” ungkapnya.

Standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat. Regulasi yang ditetapkan pemerintah harus disosialisasi dengan baik.

"Tidak hanya sekali, tetapi berkali-kali agar masyarakat tahu ada perubahan,” ujar Yulianto dari Sinar Tani. “Adanya nilai, tarif dan waktu yang ditetapkan akan menjadi pertanyaan bagi para pelaku usaha sehingga pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus dapat menjelaskan.”

Perwakilan konsultan PVT, Gunawan, menyampaikan pentingnya database PVT sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik dan menjadi gambaran seberapa maju PVT di Indonesia. Dalam kesempatan ini para stakeholder baik yang offline maupun online turut aktif memberikan masukan dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik PVT. Ke depan diiharapkan terwujud pelayanan yang berkualitas, cepat, murah dan mudah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement