Senin 14 Apr 2025 21:53 WIB

Pemerintah Matangkan Pembentukan Satgas PHK dan Deregulasi

Ia berharap kedua satgas tersebut segera terbentuk.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Foto: Dian Fath Risalah/Republika
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, Pemerintah saat ini tengah mematangkan pembentukan satuan tugas (satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK) dan satgas percepatan deregulasi perizinan investasi. Ia berharap kedua satgas tersebut segera terbentuk mengingat tujuannya sebagai langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh imbas tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

“Jadi (pembentukan) ini semua berjalan secara paralel, dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan (satgas). Tentu kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Baca Juga

Adapun usulan pembentukan satgas PHK muncul dalam sarasehan ekonomi yang digelar Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa lalu (8/4). Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menilai, wacana pembentukan satgas PHK dinilai baik.

Namun, ia menuturkan satgas ini nantinya diharapkan tidak hanya mengurus soal PHK saja, tapi juga langkah antisipatif terkait perluasan kerja.

Sementara, satgas deregulasi dinilai mampu meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat investasi di sektor tekstil, produk tekstil, sepatu, dan sektor padat karya lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement