OJK mendukung kebijakan Pemerintah dengan menjalin kerja sama bersama kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan langkah strategis, khususnya untuk industri yang terdampak langsung oleh tarif resiprokal dari AS.
Sebagai respons atas fluktuasi pasar, OJK juga menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023.
Mahendra mengatakan kebijakan buyback saham tanpa RUPS bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor. Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan 6 bulan sejak 18 Maret 2025.
OJK juga melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek yang berlaku sampai dengan 6 bulan. "OJK senantiasa memonitor perkembangan pasar keuangan dan diharapkan dengan berbagai kebijakan yang diambil dan koordinasi erat dengan para stakeholders akan dapat memitigasi dampak peningkatan risiko ketidakpastian global dan pengenaan tarif dagang AS pada sektor jasa keuangan nasional," kata Mahendra.
Hingga 9 April 2025, terdapat 21 Emiten yang berencana untuk melakukan buyback tanpa RUPS, dengan total anggaran dana buyback sebesar Rp 14,97 triliun. Terdapat 15 dari 21 emiten yang telah melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp 429,72 miliar. OJK terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar untuk mengambil respons kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar.
Rapat Dewan Komisioner OJK menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga, di tengah meningkatnya dinamika perekonomian global. Kinerja perekonomian nasional masih solid sejalan dengan hasil tinjauan berkala Moody’s Investors Service (Moodys) yang menegaskan bahwa peringkat kredit Indonesia di level Baa2 dengan outlook stabil.
Selain itu, Fitch juga mempertahankan rating Indonesia di level BBB dengan outlook stabil. Hal tersebut merepresentasikan keyakinan global terhadap fundamental ekonomi Indonesia dan kebijakan yang diambil mampu menjaga ketahanan sektor keuangan di tengah ketidakpastian global.