Sabtu 29 Mar 2025 07:45 WIB

Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Melonjak, Sri Mulyani Siapkan Rp 155,5 Triliun

Alokasi anggaran ketahanan pangan di antaranya mendorong produktivitas pertanian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyaluran anggaran ketahanan pangan 2025 sebesar Rp 155,5 triliun. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/HO-Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyaluran anggaran ketahanan pangan 2025 sebesar Rp 155,5 triliun. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyaluran anggaran ketahanan pangan 2025 sebesar Rp 155,5 triliun. Nilai itu merupakan angka sementara dan lebih tinggi dari tahun lalu sebesar Rp 114,3 triliun.

“Alokasi anggaran ketahanan pangan untuk mendorong produktivitas pertanian maupun perikanan, mendukung rantai pasok pangan, memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, serta meningkatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan,” kata Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Bila dirinci, alokasi ketahanan pangan dari sisi produksi digunakan untuk subsidi pupuk sebanyak 9,5 juta ton, cetak sawah (ekstensifikasi) 225 ribu hektare, intensifikasi 80 ribu hektare, serta alat dan mesin pertanian (alsintan) prapanen 77,4 ribu unit.

Dari sisi distribusi dan cadangan pangan, anggaran digunakan untuk jalan usaha tani 102 kilometer, pembangunan/peningkatan sarana dan prasarana di 63 pelabuhan perikanan, koperasi Desa Merah Putih, Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), serta penguatan badan usaha bidang pangan.

Sementara dari sisi konsumsi, anggaran digunakan untuk bantuan pangan, bantuan sembako, Gelar Pasar Murah (GPM), serta Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). “Semoga dengan upaya ini kita bisa merealisasikan swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan para petani dan nelayan secara bersamaan,” tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, Pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp 16,6 triliun untuk Perum Bulog membeli beras/gabah dari petani pada tingkat harga yang ditetapkan. Pendanaan itu seiring dengan penunjukan Perum Bulog sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-38/MK.5/2025, dan bertujuan untuk memastikan ketahanan pangan nasional.

Adapun alokasi anggaran untuk Bulog itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025. Sri Mulyani menekankan pengelolaan anggaran itu harus dilakukan dengan profesional dan bebas dari praktik korupsi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement