Rabu 19 Mar 2025 13:16 WIB

Kemendag, Pertamina dan Polri Segel SPBU Nakal di Sentul

Ini upaya peningkatan pengawasan BBM menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Gita Amanda
Kementerian Perdagangan (Kemendag), PT Pertamina Patra Niaga (PPN), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menyegel dispenser SPBU nakal. ilustrasi
Foto: dok Pertamina Patra Niaga
Kementerian Perdagangan (Kemendag), PT Pertamina Patra Niaga (PPN), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menyegel dispenser SPBU nakal. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kementerian Perdagangan (Kemendag), PT Pertamina Patra Niaga (PPN), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan penyegelan dispenser SPBU 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/03/2025). Penyegelan ini buah dari upaya peningkatan pengawasan BBM menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025.  

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PPN Mars Ega Legowo Putra, hadir dalam aksi penyegelan. Tindakan tersebut wujud komitmen berbagai stakeholder pemerintah itu, melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.

 

Budi menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU. Budi memastikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

 

”Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” kata Mendag, juga tertulis dalam keterangan resmi Pertamina, dikutip Rabu (19/3/2025).

 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi. ”Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” jelas Nunung.

 

Nunung menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen. “Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM secara melanggar hukum, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan - kecurangan lagi karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,” ujarnya.

 

Di kesempatan terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tegaskan penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat. 

 

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini," ujar Heppy.

 

Heppy menambahkan sebagai bukti keseriusan Pertamina benahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan di alih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. "Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan," tuturnya.

 

Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran. 

 

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.

 

"Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idulfitri," jelas Fadjar.

 

Untuk mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement