Jumat 14 Mar 2025 21:49 WIB

KNEKS dan Kemenkes Kolaborasi, Dorong Ekonomi Syariah di Sektor Kesehatan

KNEKS sedang menyusun masterplan yang selaras dengan tugas Kemenkes.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menggelar diskusi membahas peran ekonomi syariah dalam memperkuat ekosistem kesehatan nasional, Jumat (14/3/2025)
Foto: KNEKS
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menggelar diskusi membahas peran ekonomi syariah dalam memperkuat ekosistem kesehatan nasional, Jumat (14/3/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) membahas peran ekonomi syariah dalam memperkuat ekosistem kesehatan nasional. Diskusi yang berlangsung Jumat (14/3/2025) ini menghadirkan gagasan untuk mengintegrasikan prinsip syariah dalam sektor kesehatan demi layanan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah (Plt. Direktur Industri Produk Halal) KNEKS Putu Rahwidhiyasa mengatakan KNEKS saat ini sedang menyusun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025-2029, yang telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam masterplan tersebut, terdapat berbagai program, rencana aksi, dan output yang selaras dengan tugas dan fungsi Kemenkes.

“KNEKS sedang menyusun MEKSI 2025-2029, yang sudah diselaraskan dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJMN  2025-2029, yang di dalamnya terdapat juga beberapa Program, Rencana Aksi, dan Output yang terkait dengan tusi dari Kementerian Kesehatan,” ujar Putu Rahwidhiyasa.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menekankan pentingnya kajian lebih mendalam terkait layanan kesehatan berkompetensi syariah. Kajian ini mencakup perbedaannya dengan layanan kesehatan konvensional serta pengalaman pasien yang telah menggunakannya.

Kunta juga menambahkan bahwa Kemenkes memiliki enam pilar utama dalam transformasi kesehatan di Indonesia. Pilar-pilar tersebut meliputi transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Dalam diskusi ini, turut dibahas perlunya bahan baku obat halal dari sumber lokal untuk mendukung pengembangan industri kesehatan berkompetensi syariah yang lebih inklusif. Selain itu, dibahas juga kelanjutan kerja sama antara KNEKS dan Kemenkes dalam pengembangan Zona KHAS (Kuliner Halal Aman Sehat).

Sebagai tindak lanjut, KNEKS dan Kemenkes berencana menggelar diskusi lanjutan untuk memperkuat sinergi di industri kesehatan berkompetensi syariah yang inklusif, guna membentuk rantai nilai halal yang lebih luas.

KNEKS menyampaikan komitmennya, bersama kementerian dan lembaga terkait, untuk mengembangkan industri kesehatan berkompetensi syariah inklusif untuk mendukung industri kesehatan dan menjadi nilai tambah kualitas layanan kesehatan saat ini. Langkah ini sejalan dengan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal terkemuka di dunia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement