REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku industri kelapa sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya merujuk Pasal 110A Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan segera mengeluarkan surat izin pelepasan kawasan hutan. Selanjutnya, pengajuan izin Hak Guna Usaha (HGU) diminta untuk dipercepat melalui penyederhanaan prosedur demi mendukung perekonomian nasional.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Dr Eugenia Mardanugraha menyampaikan, kepastian hukum sangat penting untuk menjaga iklim investasi termasuk di sektor sawit. "Karena bagaimana pun sektor sawit memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional," kata Eugenia kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (13/3/2025).
Karena itu, dia mendukung, para pelaku sawit yang sudah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan Pasal 110A UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan dalam mendapatkan surat izin pelepasan hutannya. Menurut Eugenia, keberadaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena statusnya lebih tinggi.
Dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja mengatur perizinan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU tersebut untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan. Pun mengatur pemberian sanksi denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Eugenia pun menyoroti tentang pengurusan HGU lahan sawit yang terkesan berbelit-belit sehingga memerlukan waktu lama untuk mendapatkannya. Dia menyarankan pemerintah agar kawasan hutan yang sudah berubah fungsi menjadi sawit secara legal, izin HGU-nya diteruskan dan tidak ditutup lahan sawitnya.
Namun, untuk pembukaan lahan sawit baru, Eugenia sepakat jika prosesnya dibuat sulit. "Kan pemerintah harus merapikan dulu izin-izinnya (lahan sawit yang sudah ada), kalau pembukaan baru pemberian izinnya lama, gakpapa," ucap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan kapasitas produksi nasional industri kelapa sawit 2023 diperkirakan sebesar Rp 729 triliun. Sedangkan kontribusi industri sawit ke APBN 2023 mencapai sekitar Rp 88 triliun dengan rincian penerimaan dari sektor pajak Rp 50,2 triliun, PNBP Rp 32,4 triliun, dan bea keluar Rp 6,1 triliun. Sektor sawit di Indonesia saat ini melibatkan 2,4 juta petani swadaya dan 16 juta tenaga kerja.