Kamis 13 Mar 2025 11:08 WIB

Sidak Bareng Satgas Pangan, Kemendag Sebut Distributor MinyaKita Taati Aturan

Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Karyawan membawa kardus berisi minyak goreng MinyaKita di salah satu mitra pengemasan MinyaKita di Cakung, Jakarta , Rabu (12/5/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan membawa kardus berisi minyak goreng MinyaKita di salah satu mitra pengemasan MinyaKita di Cakung, Jakarta , Rabu (12/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus pengawasan distribusi produk Minyakita di tengah masyarakat. Kali ini, sidak dilaksanakan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara.

"Sidak kami laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan Minyakita. Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk Minyakita yang dikemas para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Moga Simatupang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga

Moga berharap seluruh pemangku kepentingan produk Minyakita selalu

menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Menurut Moga, indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha adalah menjual Minyakita menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO), kemudian mengurangi volume isi.

"Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ucap Moga.

Bagi pelaku usaha yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, lanjut Moga, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar seperti diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Moga menegaskan Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.

"Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanya lelangkaan, terutama menjelang Lebaran," kata Moga.

Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf menerangkan, Satgas Pangan Polri pusat dan daerah terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melindungi masyarakat serta terlaksananya perdagangan yang adil

"Tadi kita lihat bersama kemasan kantong (pouch) satu liter dan dua liter dituang dan terukur masih sesuai batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memaksimalkan ukuran sesuai yang tertera di kemasan," kata Helfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement