Rabu 12 Mar 2025 13:14 WIB

Mendag Minta Pengawasan MinyaKita di Pasar Diperketat

Produk Minyakita yang tidak sesuai takaran telah ditarik dari pasaran.

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memperagakan cara pengisian minyak goreng dengan barang bukti mesin takaran saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memperagakan cara pengisian minyak goreng dengan barang bukti mesin takaran saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, pengawasan terhadap minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita di lapangan, khususnya di pasar tradisional akan lebih diperketat. Terdapat dua bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag terkait dengan distribusi Minyakita. 

"Pengawasan di lapangan lebih ketat, terutama di pasar rakyat dan yang kedua kita menjamin ketersediaan Minyakita tetap ada," ujar Budi usai peluncuran Indonesia Licensing and Franchising Expo Tahun 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga

Dua bentuk pengawasan itu adalah pertama, pengawasan terhadap produk yang sesuai takaran dan kualitas. Selanjutnya, pengawasan terhadap ketersediaan Minyakita di tingkat pengecer. 

Menurut Budi, pengawasan distribusi ini lebih ditingkatkan dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan untuk periode Ramadhan dan Lebaran 2025.

"Pengawasan bahwa produk-produk tetap tersedia di masyarakat sehingga masyarakat bisa menikmati Lebaran dengan aman," katanya.

Mendag juga menyampaikan bahwa produk Minyakita yang tidak sesuai takaran telah ditarik dari pasaran.

Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah melakukan pengecekan terhadap produsen-produsen nakal yang mengurangi isi Minyakita, serta menutup pabrik-pabrik tersebut.

"Kalau kita temukan ya berarti itu memang melanggar aturan, jadi harus ditarik. Jadi kita, tim pengawas, Satgas Pangan Polri setiap hari berjalan, bergerak, apakah itu di pasar rakyat maupun repacker-repacker yang ada," kata Budi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement