Sabtu 08 Mar 2025 20:46 WIB

Financial Influencer Siap-Siap Diawasi OJK

Finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer).
Foto: Freepik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatiannya dalam beraktivitas di media sosial.

“Sehingga mengedepankan pelindungan konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Baca Juga

Hal ini, imbuh Kiki, mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat.

“Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” ujar dia.

Menurut Kiki, jangkauan finfluencer dan hubungan parasosial yang tercipta antara finfluencer dengan pengikutnya dapat memberikan dampak yang positif dalam aktivitas edukasi keuangan.

Finfluencer memiliki kekuatan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan keuangan dengan bahasa yang mudah dimengerti,” kata dia.

Meski demikian, terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Beberapa kasus juga ditemukan bahwa finfluencer melakukan kegiatan pengelolaan dana untuk investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Oleh sebab itu, OJK tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement