REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Kementerian Koperasi akan menyeleksi koperasi-koperasi yang bisa mengelola tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar koperasi. Menurutnya, seleksi juga dilakukan untuk mencegah keberadaan koperasi fiktif yang tidak memiliki dasar operasional yang jelas atau hanya dibentuk untuk tujuan tertentu yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
“Misalnya, koperasi harus didirikan minimal 20 orang anggotanya, ada mekanisme rapat anggota tahunan secara rutin,” kata Budi Arie kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Setelah seleksi, Kemenkop selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan memutuskan pemberian izin mengelola tambang. Menyadari bahwa mengelola tambang butuh modal yang besar, Budi Arie mengatakan koperasi bisa bekerja sama dengan dengan koperasi atau pihak lain seperti BUMN dan swasta melalui skema koperasi multipihak.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dalam Indonesia Energy Outlook 2025 pada 27 Februari lalu, menyampaikan bahwa hampir 20 koperasi telah mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Permohonan tersebut datang menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 18 Februari 2025.
Perubahan keempat UU Minerba itu memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.