REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas terkait investor yang dikabarkan akan mengambil alih PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sritex dinyatakan pailit dan memutus hubungan kerja terhadap lebih dari 10 ribu pekerja baru-baru ini.
“Transparancy dan accountability, keterbukaan dan keterukuran. Mulai dari siapa investor barunya, berapa lama ia akan menyewanya (pabrik dan aset)? Lalu soal kepastian dan jaminan terkait besaran upah, sampai kapan bekerjanya? Begitu kira-kira,” kata Said di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Tim Kurator dari PT Sritex pada Senin (3/3/2025) akan mempekerjakan kembali karyawannya yang terkena PHK dengan memberikan opsi penawaran pada investor untuk menyewa aset perusahaan, yakni mesin industri guna mempertahankan nilai aset. Kurator membuka opsi penyewaan alat berat untuk investor sambil menunggu proses lelang selesai agar mempertahankan nilai harta pailit dan menjaga nilai aset.
Said menilai, jika benar akan ada investor yang bakal menyewa, maka kepastian hukumnya juga harus dimiliki.
“Ini semua harus dituangkan di dalam kesepakatan bipartit, kesepakatan tripartit, jika tidak, nanti akan menimbulkan masalah hukum, soal kepastian hubungan kerja, siapa (yang bertanggung jawab atas) pembayaran gaji, dan sebagainya,” ujar Said.
Selain itu, Said mengatakan Partai Buruh dan KSPI meminta pemerintah dapat melakukan penyelesaian PHK lebih dari 10 ribu buruh PT Sritex sebagaimana mekanisme dan prosedur UU Ketenagakerjaan dan keputusan MK No 68/2024, agar PHK tersebut sah di mata hukum dan korban PHK bisa mendapatkan hak-haknya.
Said juga mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, serta Pimpinan Perusahaan PT Sritex dan kurator untuk segera mengumumkan berapa nilai pesangon hak buruh lainnya, serta nilai THR yang akan diberikan kepada buruh dan kapan waktunya harus diumumkan H-14 sebelum Lebaran.
Selain itu, Partai Buruh dan KSPI pun sudah resmi mendirikan posko pengaduan dan advokasi buruh Sritex yang ter-PHK terhadap pemenuhan hak-haknya dan pembayaran THR nya yang berlokasi di depan pabrik PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah. Di samping itu, ada juga posko pengaduan dan advokasi buruh PT Sritex di Semarang dan Jakarta.