Rabu 05 Mar 2025 19:27 WIB

Aset Hendak Disewakan, Pemprov Jateng Tetap Siapkan Lowongan Pekerjaan untuk Buruh Sritex

Pemprov Jateng akan tetap berupaya mencarikan peluang pekerjaan lain.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ahmad Fikri Noor
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Sumarno menyambut keputusan tim kurator untuk menyewakan aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ke investor agar dapat mempekerjakan para pekerjanya kembali. Kendati demikian, Sumarno menyebut, Pemprov Jateng akan tetap berupaya mencarikan peluang pekerjaan lain sebagai rencana cadangan bagi para pekerja Sritex Group.

"Tentu saja itu kita syukuri kalau memang nanti aset-aset PT Sritex akan disewa oleh investor, sehingga beroperasi lagi, dan teman-teman yang kena PHK akan dipekerjakan kembali. Tapi kita tetap menyiapkan skenario lain supaya kepastian dari teman-teman (pekerja Sritex) bisa terjamin," kata Sumarno ketika ditemui di kantornya, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga

Sumarno mengatakan, saat ini Pemprov Jateng masih menjalin komunikasi dengan dunia usaha yang berpotensi menampung para pekerja eks Sritex. "Mudah-mudahan yang disampaikan tim kurator bisa berjalan, tapi kita juga sudah berkomunikasi dengan dunia usaha lain di Jawa Tengah untuk lowongan-lowongan pekerjaan," ucapnya.

Menurutnya, beberapa pelaku usaha atau industri di Jateng, khususnya di sekitaran Solo dan Semarang, sudah menyanggupi untuk bisa mempekerjakan mantan pegawai Sritex. Mereka bergerak antara lain di bidang tekstil dan tembakau atau rokok.

"Sudah ada sembilan perusahaan. Kalau total lowongan pekerjaan 10 ribu lebih," kata Sumarno.

Kendati demikian, Sumarno mengakui memang ada persyaratan-persyaratan yang harus didiskusikan kembali, terutama terkait batas usia. "Kemarin, untuk sementara, maksimal 45 tahun," ujarnya.

Sumarno mengatakan, selain lowongan pekerjaan, Pemprov Jateng juga akan mengawal proses pemenuhan hak-hak para pekerja Sritex yang terimbas PHK. "Langkah yang harus kita lakukan adalah memastikan hak-hak teman-teman, kaitannya dengan jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, itu bisa berikan sebelum Lebaran," ucap Sumarno.

Pada 28 Februari 2025 lalu, Sritex telah dinyatakan insolvent atau bangkrut oleh hakim pengawas yang menangani perkara kepailitannya di Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Sritex, yang dikenal sebagai perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, harus gulung tikar dengan menanggung beban utang sebesar Rp 29,88 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement