Senin 03 Mar 2025 16:11 WIB

Menko Pangan Bakal Rumuskan Aturan Pembagian Tugas Kementerian dalam MBG

Aturan ini diperlukan sehingga kementerian dan lembaga tidak saling berbenturan.

Para pelajar menikmati Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 193 Caringin, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/1/2025).
Foto: Edi Yusuf
Para pelajar menikmati Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 193 Caringin, Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (6/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut, Pemerintah akan merumuskan aturan terkait tugas-tugas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Hal itu akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).

"Tadi kita sepakat akan dirumuskan nanti bareng-bareng apakah dalam bentuk Inpres atau Perpres, sehingga semua pihak bisa melakukan tugasnya sesuai yang sudah diatur oleh aturan ini," kata Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Menurut Zulhas, aturan-aturan ini sangat diperlukan agar kementerian dan lembaga mengetahui tugasnya masing-masing, sehingga tidak saling berbenturan. Tugas-tugas tersebut, nantinya akan diteruskan kepada para pemerintah daerah, khususnya dalam hal pendistribusian. Selain itu, aturan-aturan tersebut juga akan merinci secara detail terkait teknis dari pelaksanaan MBG.

"Nanti Inpres yang diperlukan untuk mengatur masing-masing lembaga itu apa tugasnya. Karena kalau nggak diatur, ragu-ragu masing-masing, misalnya nanti ada distribusi antara daerah," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa anggaran operasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

"Intinya, makan bergizi cukup dari pemerintah pusat. Pemda siapkan anggaran jika ada anggaran. Jika tidak ada, tidak usah memaksakan," katanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Menurut Dadan, ada tiga peran penting pemerintah daerah dalam mendukung program MBG. Pertama, menyiapkan infrastruktur penunjang program. Kedua, membina dan memperkuat rantai pasok lokal, termasuk mendukung petani, peternak, dan nelayan agar kebutuhan pangan bergizi di daerah dapat terpenuhi.

Ketiga, berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional untuk melakukan pendampingan dalam penyaluran makanan bergizi, terutama bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement