Kamis 27 Feb 2025 01:08 WIB

APPKI: Regulasi Jadi Kunci Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia

Jumlah kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai 144.547 unit

Jumlah kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai 144.547 unit
Foto: REUTERS
Jumlah kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai 144.547 unit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Regulator Asosiasi Penyedia Pengisian Kendaraan Listrik Indonesia (APPKI), Benhur, menegaskan pentingnya regulasi yang mendukung serta infrastruktur yang memadai dalam pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi Keputusan Menteri ESDM No. 24.K/TL/01/MEM.L/2025, kerjasama antara Kementerian ESDM, ENTREV dan UNDP, Selasa (18/2/2025).

Menurut Benhur, pengembangan kendaraan listrik harus memperhatikan beberapa aspek utama, seperti teknologi baterai yang semakin efisien, diversifikasi produk agar harga lebih kompetitif, serta ketersediaan infrastruktur yang tersebar luas.

“Kami melihat bahwa tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan. Regulasi yang mendukung dan insentif pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik yang lebih luas,” ujarnya.

Benhur menjelaskan jumlah kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai 144.547 unit dengan pangsa pasar 4,98 persen dari total kendaraan nasional pada tahun 2024. Namun, persebarannya masih terpusat di kota-kota besar. Saat ini, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang terdaftar di aplikasi PLN Mobile mencapai 3.500 unit, dengan rasio ideal 1 SPKLU untuk 10-15 kendaraan listrik.

Meskipun jumlah SPKLU terus bertambah, Benhur menyoroti tantangan yang masih harus dihadapi, seperti ketersediaan lahan, biaya investasi pengadaan charger, material instalasi, sewa lahan, serta biaya penyambungan listrik dan UJL. Selain itu, belum adanya regulasi daerah yang mendukung, serta belum diterapkannya biaya layanan untuk SPKLU, juga menjadi hambatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

“Kami berharap adanya regulasi yang lebih jelas, terutama dari pemerintah daerah, agar pembangunan SPKLU bisa lebih merata dan mendukung pengguna kendaraan listrik di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Benhur menekankan bahwa meskipun tantangan masih ada, dukungan dari teknologi dan pabrikan sudah semakin memadai. Infrastruktur badan usaha juga telah terintegrasi dalam sistem Single Gateway di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, memastikan standar pelayanan yang optimal.

“Ke depan, kami ingin memastikan bahwa SPKLU tersedia tidak hanya di kota besar, tetapi juga di daerah-daerah yang selama ini belum tersentuh. Dengan kebijakan yang tepat dan dorongan dari semua pihak, kita bisa mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan,” tutupnya.

Dengan target percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, APPKI berharap regulasi yang mendukung dan ketersediaan infrastruktur dapat segera diwujudkan untuk mencapai ekosistem kendaraan listrik yang inklusif dan efisien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement