REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan membebaskan biaya layanan quick response code Indonesian standard (QRIS) untuk merchant Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Services Obligation (PSO) mulai Maret 2025 mendatang. Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Puteri Komarudin mengatakan bahwa BI perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kebijakan anyar tersebut karena sejumlah masyarakat masih mengeluhkan mengenai implementasi kebijakan QRIS.
Puteri menuturkan bahwa pada dasarnya ia mendukung kebijakan penggratisan biaya layanan QRIS tersebut. Sebab kebijakan tersebut diyakini semakin memberikan akses kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi, sehingga pada akhirnya mampu mendorong geliat perekonomian.
“Kebijakan ini dapat mendorong akseptasi digital dan kemudahan pembayaran di sektor publik. Sekaligus bisa mempermudah pembayaran di tempat wisata, yang memang akan semakin ramai dikunjungi selama masa Lebaran nanti,” ujar Puteri dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/2/2025).
Namun, Puteri mengingatkan agar BI dapat meningkatkan sosialisasi mengenai kebijakan anyar tersebut, serta lebih kuat dalam melakukan pengawasan dalam implementasinya nanti. Hal itu berkaca dari kebijakan BI sebelumnya yang lebih dulu menggratiskan biaya merchant discount rate (MDR) sebesar 0 persen untuk transaksi QRIS sampai dengan Rp 100 ribu, dan pada Desember 2024 dinaikkan batasnya sampai dengan Rp 500 ribu.
“Edukasi perlu ditingkatkan. Karena saya masih menemui keluhan dari masyarakat, kalau mau bayar pakai QRIS malah ada tambahan biaya dari Rp 500 sampai Rp 1.000. Oleh sebab itu, BI perlu lakukan pengawasan atas kebijakan ini, guna memastikan perluasan biaya MDR 0 persen pada sektor publik, dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.