Senin 24 Feb 2025 18:45 WIB

Wamen Ungkap Peran Kementerian BUMN Setelah Peluncuran Danantara

Pembagian peran antara Kementerian BUMN dan Danantara telah tercantum dalam UU BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Buku informasi mengenai Danantara terlihat saat peluncuran badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Buku informasi mengenai Danantara terlihat saat peluncuran badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan posisi Kementerian BUMN setelah berdirinya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia. Pria yang akrab disapa Tiko itu menyampaikan pembagian peran antara Kementerian BUMN dan Danantara telah tercantum dalam UU BUMN yang baru.

"Di UU (BUMN), Menteri BUMN nanti harus membantu Danantara untuk men-set up operasi. Di UU jelas sekali, tinggal baca UU-nya," ujar Tiko usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Baca Juga

Tiko enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria yang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara. Tiko masih menanti keputusan final terkait struktur organisasi Danantara.

"Itu nanti tanya yang agak belakangan saja, belum ada ini," ucap Tiko.

Tiko menambahkan dana Rp 300 triliun yang diperoleh Danantara berasal dari setoran dividen BUMN. Tiko menyampaikan pemerintah akan menindaklanjuti potensi dana tersebut ke depan.

"(Dari) dividen, lagi dihitung," kata Tiko.

photo
5 Fakta Danantara - (Tim Infografis)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement