Sabtu 15 Feb 2025 20:09 WIB

Peredaran Rokok Polos Capai 95 Persen, Negara Rugi Triliunan

Terjadi peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024.

Rokok ilegal (ilustrasi). Terjadi peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024.
Foto: Dok Republika
Rokok ilegal (ilustrasi). Terjadi peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang 2024, peredaran rokok polos atau tanpa cukai menempati posisi teratas atau 95,4 persen. Potensi kerugian negara mencapai Rp 97 triliun.

Hal itu berdasarkan kajian dari Indodata Research Center. Direktur Eksekutif Danis Saputra Wahidin mengatakan terjadi peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal di tahun 2024 sebesar 46,95 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data dari tahun 2021 hingga 2024 menunjukkan bahwa angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan.

Baca Juga

"Hasil kajian memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu semakin meningkat dari 28 persen menjadi 30 persen dan kita menemukan angka di 46 persen di tahun 2024. Maraknya rokok illegal terutama rokok polos yang dominan ini diperkirakan kerugian negara rugi Rp 97,81 triliun,” kata Danis, Sabtu (15/02/2025).

Danis melihat tren para perokok yang mengalami shifting atau mengganti mengkonsumsi rokok legal ke ilegal. Para perokok tidak lagi merokok yang mahal. Mereka berubah mengonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

“Jumlah komsumsi jenis hasil tembakau diperkirakan tidak jauh berbeda dari hasil Susenas dan survei UGM Yogyakarta, dimana konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) lebih banyak dikonsumsi baik oleh konsumen rokok legal maupun ilegal, diikuti dengan sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek tangan (SKT),” ungkap Danis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement