REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah Peraturan OJK (POJK) di bidang lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML). Ada sembilan POJK yang dilahirkan sebagai upaya dalam mengembangkan dan memperkuat sektor tersebut.
Kesembilan POJK tersebut yakni POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Lalu, POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML, dan POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Kemudian, POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, serta POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
Sembilan POJK tersebut diterbitkan sebagai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Penerbitan sembilan POJK itu diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang PVML yang inklusif dan berkelanjutan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (6/2/2025).
Lebih lanjut, dalam upaya menciptakan sektor keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, diperlukan peningkatan kemampuan dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko secara efektif. Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 42 Tahun 2024 yang antara lain mengatur mengenai pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pengelola, sistem pengendalian internal serta penguatan organisasi dan fungsi manajemen risiko di bidang PVML.
Selain itu, untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek penting, antara lain mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, satuan kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
Adapun terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 yang mencakup pengembangan SDM yang berkelanjutan, kewajiban penyediaan dana untuk pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang PVML sehingga dapat beradaptasi dengan tantangan serta perkembangan industri.
Dari aspek pengawasan, dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang PVML, OJK menerbitkan POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur berbagai ketentuan terkait tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bidang PVML diawasi secara efektif dan efisien, dengan prosedur yang jelas dalam menentukan status pengawasan dan tindakan yang perlu diambil sesuai dengan hasil pengawasan.
Pada industri perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura, OJK menerbitkan POJK Nomor 46 Tahun 2024 sebagai upaya pengembangan dan penguatan di sektor tersebut, dengan menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya belum diatur. Seperti pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital, sistem pengamanan, serta pelindungan data pribadi.
“Selain itu, juga diperjelas mengenai peran asosiasi dan ketentuan mengenai unit usaha syariah,” terang OJK.
Kemudian, pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang disebut pinjaman daring (Pindar), OJK menerbitkan POJK Nomor Nomor 40 Tahun 2024 yang memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya. Diantaranya mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara pindar, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban kredit scoring.
“Dengan demikian diharapkan penyelenggara pindar dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower),” jelasnya.
Pada industri pergadaian, dalam rangka mendukung perkembangan sektor pergadaian yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, OJK menerbitkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 yang menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Antara lain mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, kewajiban memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko yang efektif.
Selanjutnya, pada Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM), OJK menerbitkan POJK Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur berbagai ketentuan untuk memperkuat sektor LKM, antara lain pengelompokan LKM berdasarkan skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu. Selain itu diatur mengenai penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu.
“Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat peran LKM dalam mendukung inklusi keuangan, khususnya di sektor mikro,” jelasnya.
Adapun, untuk menindaklanjuti amanat UU P2SK mengenai Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK), OJK menerbitkan POJK Nomor 47 Tahun 2024 yang mencakup berbagai ketentuan, di antaranya mengenai ruang lingkup dan permodalan, serta perizinan usaha bagi KSJK yang memilih untuk menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Regulasi ini memperjelas kerangka pengaturan bagi KSJK sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian dan masyarakat.
“Penyusunan sembilan POJK ini melibatkan berbagai pihak terkait dan memperhatikan masukan dari pelaku usaha di bidang PVML dan para pemangku kepentingan di bidang PVML,” tutupnya.