Kamis 06 Feb 2025 23:15 WIB

OJK Terbitkan Aturan Tentang Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal

OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai pengembangan serta penguatan transaksi dan lembaga efek untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia.
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai pengembangan serta penguatan transaksi dan lembaga efek untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai pengembangan serta penguatan transaksi dan lembaga efek untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia. Penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024) itu juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

“OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan regulasi yang adaptif guna menjaga stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa penerbitan POJK 32/2024 merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.

UU P2SK telah mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang di antaranya mengatur ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan transaksi dan lembaga efek di pasar modal dalam POJK.

Peraturan terbaru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 23 Desember 2024. Salah satu substansi pengaturan dalam POJK 32/2024 yakni terkait dengan “jasa lain” yang dapat diberikan oleh self-regulatory organizations (SRO) berdasarkan ketetapan atau persetujuan OJK.

Selanjutnya, pengaturan termasuk mengenai penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh Lembaga kliring dan penjaminan, perluasan penggunaan dana jaminan, perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk lembaga penjamin simpanan.

Selain itu, POJK 32/2024 mencakup pengaturan tentang kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan kegiatan usaha bagi penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan/atau perusahaan efek.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement