Sabtu 01 Feb 2025 11:52 WIB

Tunggakan Sritex ke Kantor Pajak dan Bea Cukai Capai Ratusan Miliar

Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah menerbitkan daftar piutang tetap.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah menerbitkan daftar piutang tetap (DPT) kepada perusahaan tekstil pailit tersebut, Jumat (31/1/2025). Dalam DPT tersebut terungkap bahwa Sritex memiliki tunggakan senilai ratusan miliar rupiah ke kantor pajak serta bea dan cukai.

Tunggakan pajak Sritex berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo senilai Rp 28,64 miliar dan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat sebesar Rp 373,78 miliar. Totalnya mencapai lebih dari Rp 402 miliar.

Baca Juga

Sementara tunggakan Sritex kepada pihak bea dan cukai tersebar di beberapa tempat. Pertama di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta sebesar Rp 189,22 miliar. Kemudian di KPPBC TMP A Semarang sebesar Rp3 56,94 juta dan Rp 4,92 miliar.

Tagihan terhadap Sritex juga tercatat di Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jawa Tengah dam DIY sebesar Rp 995,63 juta. Dengan demikian, total tunggakan Sritex kepada otoritas bea dan cukai mencapai lebih dari Rp 195 miliar.

Jumlah kreditur yang tercantum dalam DPT kepada Sritex adalah 1.654 kreditur. Dalam DPT tertera nilai tagihan yang diajukan kreditur kepada Tim Kurator Sritex, yakni sebesar Rp 35,72 triliun. Sementara nilai tagihan yang diakui adalah Rp 29,88 triliun.

Nilai tagihan kreditur yang diakui Tim Kurator Sritex terdiri dari kreditur preferen sebesar Rp 619,59 miliar, kreditur separatis sebesar Rp 919,77 miliar, dan kreditur konkuren sebesar Rp 28,34 triliun.

Sementara nilai tagihan kreditur preferen, separatis, serta konkuren yang ditolak Tim Kurator masing-masing sebesar Rp 50,25 miliar, Rp 2,89 triliun, dan Rp 1,38 triliun. Totalnya yakni Rp 4,32 triliun.

Sebelumnya Tim Kurator telah menolak 83 tagihan piutang kreditur Sritex dan tiga anak perusahaannya selaku debitur pailit. Di antara tagihan yang ditolak, terdapat perusahaan terafiliasi bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement