Jumat 31 Jan 2025 18:54 WIB

Tim Kurator Terbitkan DPT, Utang Sritex Capai Rp 29,88 Triliun

Total nilai tagihan kepada Sritex yang ditolak sebesar Rp 199 miliar.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Satria K Yudha
Tim kurator telah menetapkan jumlah piutang kepada Sritex mencapai Rp 29,88 triliun.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Tim kurator telah menetapkan jumlah piutang kepada Sritex mencapai Rp 29,88 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim kurator telah merilis daftar piutang tetap (DPT) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex beserta tiga anak perusahaannya yang dinyatakan pailit, Jumat (31/1/2025). Total nilai tagihan yang diterima dan diakui tim kurator Sritex adalah sebesar Rp 29,88 triliun. 

Jumlah kreditur yang tercantum dalam DPT kepada Sritex sebanyak 1.654 kreditur. Dalam DPT tertera nilai tagihan yang diajukan kreditur kepada Tim Kurator Sritex, yakni sebesar Rp 35,72 triliun. Sementara nilai tagihan yang diakui adalah Rp 29,88 triliun. 

Baca Juga

Nilai tagihan kreditur yang diakui Tim Kurator Sritex terdiri atas kreditur preferen sebesar Rp 619,59 miliar, kreditur separatis sebesar Rp 919,77 miliar, dan kreditur konkuren sebesar Rp 28,34 triliun. 

Sementara nilai tagihan kreditur preferen, separatis, serta konkuren yang ditolak tim kurator masing-masing sebesar Rp 50,25 miliar, Rp 2,89 triliun, dan Rp 1,38 triliun. Totalnya yakni Rp 4,32 triliun. 

Sebelumnya tim kurator telah menolak 83 tagihan piutang kreditur Sritex dan tiga anak perusahaannya selaku debitur pailit. Di antara tagihan yang ditolak, terdapat perusahaan terafiliasi bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. 

Berdasarkan dokumen tagihan yang dilihat Republika ketika rapat kreditur Sritex digelar di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Kamis (30/1/2025), total nilai tagihan kepada Sritex yang ditolak adalah sebesar Rp 199.988.112.356. Salah satu tagihan yang ditolak berasal dari PT Golden Nusajaya. 

PT Golden Nusajaya mempunyai tiga pokok piutang dengan nilai total Rp651,60 juta. "Tagihan ditolak dikarenakan kreditur merupakan afiliasi dari para debitur pailit yaitu Iwan Setiawan selaku pemegang saham terbesar dan menjabat komisaris, kemudian Iwan Kurniawan menjabat direktur utama," demikian bunyi keterangan dari dokumen daftar piutang kreditur yang ditolak Tim Kurator Sritex. 

Tim kurator Sritex juga menolak tagihan dari PT Multi International Logistic dengan nilai piutang plus bunga sebesar Rp 61,02 miliar. "Tagihan ditolak karena underlying dari debitur kepada kreditur adalah perbuatan ilegal. Hal itu berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Kredit dari Bank INA kepada kreditur pada poin Persyaratan Umum Lainnya angka 1 yang menyebutkan bahwa debitur menggunakan fasilitas kredit dari bank hanya untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam tujuan penggunaan kredit, bukan untuk penggunaan lainnya," demikian bunyi keterangan pada dokumen. 

Keterangan terkait penolakan tagihan PT Multi International Logistics menambahkan bahwa tagihan kepada PT Sri Rejek Isman, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya tidak dapat menunjukkan bukti tagihan yang jelas berupa PO, Invoice, dan/atau Perjanjian Kerja Pengiriman Barang. 

Tagihan kreditur lainnya yang ditolak berasal dari PT Jaya Kencana sebesar Rp 36,48 juta. "Tagihan ditolak karena pemasangan unit AC di rumah dinas Banjarsari bersifat pribadi," kata kurator dalam dokumen tagihan piutang yang ditolak. 

Tim kurator juga menolak tagihan dari PT Eterno System Indonesia sebesar Rp 209,98 juta. "Terdapat transaksi setelah pailit dan terdapat invoice yang tidak diperlihatkan aslinya sebesar Rp 44.458.000," ungkap kurator. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement