Rabu 22 Jan 2025 09:40 WIB

Tim Kurator Sritex Tolak Tagihan dari 115 Kreditur

Penolakan tagihan dari 115 kreditur dipengaruhi sejumlah hal.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Satria K Yudha
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tim kurator yang mengurus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah menolak tagihan dari 115 kreditur. Hal itu disampaikan tim kurator seusai melaksanakan rapat verifikasi pencocokan piutang yang dihadiri para kreditur dan direksi Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2025). 

"Kita sudah memverifikasi kembali dan ada banyak tagihan yang ditolak. Yang ditolak itu ada 115 kreditur," kata Anggota Tim Kurator Sritex, Nurma Candra Yani Sadikin, ketika diwawancara di PN Niaga Semarang, Selasa (21/1/2025) malam. 

Baca Juga

Dia menambahkan, penolakan tagihan dari 115 kreditur tersebut dipengaruhi sejumlah hal. "Yang jelas tidak memenuhi sesuai dengan undang-undang," ujar Nurma. 

Nurma mengungkapkan, sejauh ini terdapat 80-an kreditur konkuren yang sudah terverifikasi tagihannya. "Ini belum (kreditur) separatis dan preferen," ucapnya. 

Oleh sebab itu Nurma belum bisa menyampaikan berapa nilai piutang Sritex saat ini. "Mungkin setelah kita keluarkan DPT, lalu kita akan informasikan. Nilai pastinya nanti setelah DPT," katanya. 

Kendati demikian,  anggota tim kurator Sritex lainnya, Denny Ardiansyah, memastikan nilai piutang Sritex akan berada di bawah Rp 32 triliun. "Di bawah itu pastinya," ujar Denny ketika ditanya apakah nilai piutang Sritex masih di kisaran Rp 32 triliun. 

Penurunan piutang terjadi karena terdapat tagihan kreditur yang ditolak akibat tak memenuhi syarat. Dalam konferensi pers di Kota Semarang pada 13 Januari 2025 lalu, Denny sempat memaparkan tagihan terhadap Sritex yang telah masuk dan diverifikasi timnya. Menurut Denny, untuk sementara, nilai tagihan mencapai lebih dari Rp 32 triliun. 

Jumlah itu terdiri atas nilai tagihan kreditur preferen sebesar Rp 691,42 miliar, tagihan kreditur separatis Rpn7,2 triliun, dan tagihan kreditur konkuren sebesar Rp 24,73 triliun. "Sehingga total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada tim kurator adalah sebesar Rp 32,63 triliun,” kata Denny.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement