Kamis 16 Jan 2025 16:50 WIB

Kemenkeu Bentuk Direktorat Jenderal Baru, Bakal Awasi Profesi Akuntan Dkk

DJSPSK merupakan ditjen baru yang dibentuk sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Foto: Dok Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) yang akan dibentuk oleh Kementerian Keuangan nantinya bakal mengawasi profesi keuangan. Tugas itu diamanatkan kepada Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan.

DJSPSK merupakan ditjen baru yang dibentuk sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, arahan Presiden itu telah ditindaklanjuti dengan penerbitan PMK 124/2024 yang memerinci struktur organisasi baru Kemenkeu.

Baca Juga

Dalam PMK itu, dijelaskan bahwa tugas perumusan hingga evaluasi kebijakan, pembinaan hingga pengawasan profesi keuangan, serta pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis dijalankan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Adapun profesi keuangan yang dimaksud di antaranya profesi di bidang akuntansi, penilaian, aktuaria, pajak, kepabeanan, lelang, dan profesi keuangan lainnya dan pihak lain yang ditentukan oleh menteri.

Direktorat itu nantinya terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Subbagian Tata Usaha, dan kelompok jabatan fungsional. Adapun aturan rinci mengenai tugas Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan tertuang dalam Pasal 1547 beleid tersebut.

Sebelumnya, wewenang perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan profesi keuangan ditugaskan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), yang bertanggung jawab kepada menteri keuangan melalui sekretaris jenderal. Ketentuan itu diatur dalam PMK 118/2021 yang diperbarui dalam PMK 135/2023.

Sedangkan dalam PMK 124/2024, yang menggugurkan PMK sebelumnya, PPPK dihapus dari susunan organisasi Kemenkeu.

Selain membawahi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, DJSPSK juga menaungi Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya; Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria; Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan; Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral; serta Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan waktu satu tahun untuk persiapan pembentukan ditjen baru tersebut, termasuk kelengkapan infrastruktur organisasi (informasi jabatan, uraian jabatan, proses bisnis/SOP, dll), penganggaran, sarana prasarana, serta sumber daya manusia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement