Senin 13 Jan 2025 20:30 WIB

Kemendag Sanksi Administratif 41 Distributor MinyaKita, Ini Alasannya

Distributor yang disanksi menjual MinyaKita dengan harga di atas HET.

Pedagang menunjukan Minyakita di sebuah warung klontong di Jakarta, Senin (22/7/2024). Pemerintah memberi sanksi pada distributor MinyaKita yang jual harga di atas HET.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukan Minyakita di sebuah warung klontong di Jakarta, Senin (22/7/2024). Pemerintah memberi sanksi pada distributor MinyaKita yang jual harga di atas HET.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang menjual minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita. Pasalnya, mereka menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan hal ini dilakukan karena masih banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual MinyaKita di atas Rp 15.700 atau lebih tinggi dari HET.

Baca Juga

"Dirjen (Direktur Jenderal) PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran," ujar Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dipantau secara daring di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Terkait dengan praktik bundling, kata Iqbal, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit di antaranya Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Selain itu, pihaknya juga mengirimkan surat kepada 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan tidak melakukan bundling MinyaKita.

"Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan," katanya.

Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian MinyaKita dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan MinyaKita.

Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta kepada para produsen untuk menjaga kepastian produksi dan penyaluran MinyaKita yang berkelanjutan, termasuk pada Hari Besar Keagamaan Nasional.

"Pertama kami meminta untuk terus menjamin kepastian stok MinyaKita, dan kedua untuk terus melakukan dan memantau distribusi dari distributor kepada pengecer," ucap Iqbal.

Kemendag mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement