Senin 30 Dec 2024 07:30 WIB

Kualanamu Potong 50 Persen Layanan Bandara Masa Natal dan Tahun Baru

Potongan layanan meliputi PSC, parkir pesawat, dan parking surcharge pesawat.

Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk melaporkan diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (16/12/2024). Mulai 19 Desember 2024, Pemerintah resmi menurun harga tiket pesawat Medan-Jakarta yang sebelumnya Rp1,8 juta-Rp1,9 juta menjadi Rp1.186.800 menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Yudi Manar
Sejumlah calon penumpang pesawat antre untuk melaporkan diri di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (16/12/2024). Mulai 19 Desember 2024, Pemerintah resmi menurun harga tiket pesawat Medan-Jakarta yang sebelumnya Rp1,8 juta-Rp1,9 juta menjadi Rp1.186.800 menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), memberikan potongan biaya 50 persen atas pelayanan jasa kebandarudaraan masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurangi beban biaya penumpang maupun maskapai, dan mendorong mobilitas udara lebih terjangkau selama periode liburan.

Pelaksana Harian Director of Operations and Services PT Angkasa Pura Aviasi Haris, di Deli Serdang mengatakan pihaknya telah mengimplementasikan potongan biaya 50 persen pelayanan jasa kebandarudaraan, baik penumpang maupun maskapai terhitung pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Potongan biaya 50 persen atas pelayanan jasa kebandarudaraan itu meliputi passenger service charge (PSC), parkir pesawat, dan parking surcharge pesawat.

Baca Juga

Hal itu atas kebijakan Kementerian Perhubungan yang memberikan potongan biaya pajak bandara perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 sebesar 50 persen sesuai Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 tertanggal 22 November 2024.

Atas nota ini ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengenalan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50 persen, terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada unit penyelenggara bandar udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama masa Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Sebagai bagian dari komitmen kami mendukung kebijakan pemerintah dalam menurunkan harga tiket, kami berharap langkah ini memberikan dampak positif bagi penumpang dan maskapai," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengadakan berbagai customer happiness, seperti penampilan Sinterklas, sulap, pembagian suvenir, pertunjukan akustik, dan juggling di Bandara Internasional Kualanamu.

"Dengan kegiatan customer happiness, kami ingin memberikan pengalaman yang lebih menyenangkan bagi pengunjung bandara selama musim liburan ini," ujar Haris.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement