Selasa 24 Dec 2024 14:31 WIB

Gaikindo: PPN 12 Persen tidak akan Berdampak Negatif pada Penjualan

Kebijakan PPN 12 persen akan dimulai pada 1 Januari 2024.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyampaikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak negatif pada penjualan produk otomotif.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyampaikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak negatif pada penjualan produk otomotif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyampaikan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak negatif pada penjualan produk otomotif karena pemerintah menyertainya dengan insentif-insentif fiskal. Kebijakan ini akan dimulai 1 Januari 2025

"Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan," kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi dalam keterangan persnya pada Selasa (24/12/2024).

Baca Juga

Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal yang dijalankan pemerintah seiring dengan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan bisa menekan dampak kenaikan pajak terhadap penjualan kendaraan bermotor yang dikhawatirkan oleh pelaku industri dan bisnis otomotif.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah atau PPnBM DTP sebesar tiga persen untuk mobil bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025.

"Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” katanya.

Selain itu, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down (CKD) serta PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).

Yohanes menyampaikan bahwa penerapan kebijakan insentif fiskal juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing kendaraan listrik maupun kendaraan hibrida di pasang otomotif dalam negeri. Pemerintah Indonesia sedang berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan rendah emisi guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta mengurangi emisi karbon.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement