Jumat 06 Dec 2024 13:21 WIB

Masuk Kategori UMKM, Ojek Online Dipastikan Tetap Dapat Subsidi BBM

Subsidi BBM hanya berlaku bagi pengemudi ojek online yang terdaftar dan terverifikasi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Ribuan pengendara ojek online (ojol) dan taksi online melakukan aksi di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024). Mereka menolak tarif murah dan meminta agar pemerintah mendorong perusahaan aplikasi menaikkan tarif bagi ojol sesuai dengan peraturan pemerintah. Mereka mengatakan pengemudi taksi online hanya menerima Rp 2.500 per kilometer dari tarif bawah sebesar Rp 3.500. Sedangkan pengendara ojek online hanya menerima Rp 1.500 per kilometer dari tarif bawah 2.500.
Foto: Edi Yusuf
Ribuan pengendara ojek online (ojol) dan taksi online melakukan aksi di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024). Mereka menolak tarif murah dan meminta agar pemerintah mendorong perusahaan aplikasi menaikkan tarif bagi ojol sesuai dengan peraturan pemerintah. Mereka mengatakan pengemudi taksi online hanya menerima Rp 2.500 per kilometer dari tarif bawah sebesar Rp 3.500. Sedangkan pengendara ojek online hanya menerima Rp 1.500 per kilometer dari tarif bawah 2.500.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman memastikan bahwa pengemudi ojek online tetap berhak mendapatkan subsidi BBM. Pernyataan ini sekaligus membantah kabar tentang kemungkinan pencabutan subsidi BBM untuk pengemudi ojek online.

“Ojek online masuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi untuk aktivitas keseharian mereka,” kata Maman dalam konferensi pers usai audiensi dengan perwakilan asosiasi ojek online di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Baca Juga

Maman menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan mekanisme verifikasi yang lebih akurat untuk memastikan subsidi ini tepat sasaran. “Kami akan berkoordinasi dengan operator ojek online dan Pertamina untuk mengintegrasikan data pengemudi. Dengan cara ini, setiap SPBU dapat memverifikasi siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, subsidi BBM hanya berlaku untuk pengemudi ojek online yang terdaftar dan terverifikasi. Kendaraan pribadi, termasuk yang digunakan untuk keperluan non-komersial, tidak akan mendapatkan subsidi ini.

“Kami berharap kebijakan ini memberikan ketenangan kepada para pengemudi, sehingga mereka dapat terus mendukung perekonomian keluarga dan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Maman menekankan pentingnya sistem data yang terintegrasi agar distribusi subsidi lebih efisien dan tepat sasaran. Pemerintah juga berencana melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan hanya pengemudi ojek online yang berhak yang dapat mengakses subsidi.

“Kami juga mengimbau operator platform ojek online untuk turut serta memastikan akurasi data mitra pengemudi mereka,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyambut baik langkah yang diambil pemerintah.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah, terutama Kementerian UMKM, atas langkah cepatnya dalam menanggapi keresahan kami. Keputusan ini memberikan kejelasan dan memastikan keberlanjutan pekerjaan bagi rekan-rekan kami di seluruh Indonesia,” kata Igun.

Lebih lanjut Igun menjelaskan, pengeluaran BBM para pengemudi ojek online sangat bervariasi. “Jika beroperasi di dalam kota, rata-rata pengemudi menggunakan 5 hingga 7 liter BBM per hari. Namun, jika operasinya lintas provinsi, seperti dari Jakarta ke Bogor atau Serang, konsumsi bisa mencapai 10 hingga 12 liter per hari, bahkan ada yang hingga 15 liter tergantung jenis sepeda motor,” paparnya.

Ia juga menyoroti dampak kenaikan harga BBM non-subsidi terhadap pendapatan pengemudi. Menurutnya, selisih harga antara Pertalite dan BBM non-subsidi bisa mencapai 15 persen, yang berimbas pada penurunan pendapatan hingga 30-40 persen jika ditambah biaya perawatan kendaraan.

"Keberadaan subsidi sangat membantu meringankan beban operasional,” jelas Igun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement