Sabtu 30 Nov 2024 00:35 WIB

OJK: Kebijakan Hapus Tagih Kredit Bisa Atasi Hambatan KPR Akibat Pinjol

Masalah pinjol perlu solusi untuk membantu masyarakat mengakses KPR.

Kebijakan hapus tagih kredit di bank BUMN bisa mengatasi hambatan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) akibat pinjaman online.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kebijakan hapus tagih kredit di bank BUMN bisa mengatasi hambatan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) akibat pinjaman online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan hapus tagih kredit di bank BUMN bisa mengatasi hambatan pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) akibat pinjaman online (pinjol).

Dalam Dialog Interaktif Seri Kedua: Program 3 Juta Rumah di Jakarta, ia menjelaskan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 akan membantu menyelesaikan masalah yang dikeluhkan para pengembang mengenai kesulitan calon debitur mengajukan KPR Subsidi karena memiliki utang macet di pinjol.

Baca Juga

“Kalau dihapus tagih maka otomatis (kredit macet) para petani dan nelayan yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK akan terhapus bersih. Ini akan membantu mereka untuk mengajukan kredit termasuk kredit perumahan,” ujar Dian, Jumat (29/11/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu mengatakan pinjol kerap menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi.

"30 persen aplikasi yang diajukan ke pengembang untuk beli rumah KPR Subsidi ditolak karena Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merah akibat pinjol," kata Nixon.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement