Kamis 21 Nov 2024 18:52 WIB

Terkait Penetapan UMP, Kemnaker Minta Gubernur Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sejumlah buruh mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.

"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga

Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Sunardi mengatakan bahwa proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.

Kemnaker meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025, karena Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.

"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," ujar Sunardi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement