Kamis 21 Nov 2024 15:33 WIB

Menaker Tegaskan Penetapan UMP 2025 tak Diumumkan Hari Ini

Pihaknya masih membahas rumusan upah pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Foto: Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak diumumkan hari Kamis (21/11/2024) ini.

"Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini)," ujar Menaker saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga

Adapun hingga kini, pihaknya masih membahas rumusan upah pekerja dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, serta diakuinya hingga kini masih terus berproses.

"Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," katanya lagi.

Dia pun menargetkan akhir bulan ini rumusan UMP 2025 akan selesai, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. "Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan dari beliau," ujarnya pula.

Sebelumnya, Menaker Yassierli memberikan sinyal dan angin segar bagi para buruh mengenai UMP di 2025 yang tentunya akan mengalami kenaikan. Menurut dia, tidak mungkin UMP diturunkan karena pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.

"Iya dong (naik), masa tidak naik," kata Yassierli, Rabu (6/11).

Secara umum, ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan upah minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement