REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima surat dari Apple terkait kelanjutan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA Cahyanto menyatakan, pihaknya mendorong Apple untuk segera merealisasikan kewajiban memenuhi syarat mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Kami sudah terima surat dari Apple. Mereka ingin bertemu untuk menjelaskan kepada menteri, tapi prinsipnya kami dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya," kata Eko saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Ahad (3/11/2024) sore WIB.
Kemenperin sudah mengingatkan akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
"Seri iPhone 16 yang dibawa masuk secara legal menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri karena tidak sesuai dengan tujuan perizinan yang diberikan," ujar Febri.
Kemenperin pun sedang mempertimbangkan penonaktifan IMEI untuk unit iPhone 16 yang dijual di Indonesia, sebagai langkah untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor ponsel di Tanah Air. Selama 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia.
Jika asumsi harga rata-rata adalah Rp 5 juta per unit, nilai penjualan mencapai Rp 19 triliun. Namun, Febri menyoroti, meskipun nilai penjualan sangat tinggi, Apple kesulitan untuk merealisasikan komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia.
"Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," kata Febri.