Jumat 07 Mar 2025 17:56 WIB

Ini Produk-Produk Apple yang Dapat Sertifikat TKDN Terbaru dari Kemenperin, Ada Iphone 16

Iphone 16 segera bisa dipasarkan di Indonesia.

Tampilan model iPhone 16 Apple yang baru di acara peluncuran produk Glowtime Apple di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (9/9/2024). Perusahaan tersebut memperkenalkan model iPhone baru, Apple Watch Seri 10 baru, serta AirPods baru.
Foto: Dok. EPA-EFE/PETER DASILVA
Tampilan model iPhone 16 Apple yang baru di acara peluncuran produk Glowtime Apple di kampus Apple Park di Cupertino, California, AS, Senin (9/9/2024). Perusahaan tersebut memperkenalkan model iPhone baru, Apple Watch Seri 10 baru, serta AirPods baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk- produk Apple. Salah satunya merupakan iPhone 16, sehingga barang tersebut segera bisa dipasarkan di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (7/3/2025) menyatakan 20 sertifikat tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan sembilan sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet. Masing-masing sertifikat TKDN itu telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, serta setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali patuh terhadap regulasi terkait kebijakan TKDN yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.

Baca Juga

Menurut dia, setelah sertifikat TKDN terbit, Apple harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin.

Ia menyatakan, TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple dari luar negeri untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," ujar Febri.

Berikut sertifikat TKDN produk Apple yang baru diterbitkan dikutip dari laman P3DN Kemenperin:

-iPhone 16 E

-iPhone 16 Pro Max

-iPhone 16 Pro

-iPhone 16 Plus

-iPhone 16

-iPhone SE Generasi Dua

-iPhone 15 plus

-iPhone 15

-iPhone 14 plus

-iPhone 14

-iPhone 13

-iPad Pro 13 Inci (M4)

-iPad Pro 11 Inci (M4)

-iPad Air 13 Inci

-iPad Air 11 Inci (M2)

-iPad Air M3

-iPad Mini A17 Pro

-iPad Generasi 10

-iPad Generasi 11

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement