Ahad 15 Sep 2024 00:44 WIB

Pertamina EP Papua Field Ngebor Tujuh Sumur untuk Tingkatkan Produksi

Pada tahun ini dilakukan tiga pengeboran dannsisanya dilakukan pada 2025.

Salah satu sumur minyak di wilayah Pertamina EP Papua Field, Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Foto: Republika/Friska
Salah satu sumur minyak di wilayah Pertamina EP Papua Field, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Pertamina EP Zona 14 Papua Field (PEP Papua) terus berupaya meningkatkan produksinya untuk mendukung ketahanan energi nasional. PEP Papua menargetkan pengeboran empat sumur pada 2025 dan tiga sumur pada tahun ini.

Assistant Manager Papua Well Services PT Pertamina EP Deni Kurniawan mengatakan pada saat ini PEP Papua memproduksi 800 ribu barell minyak setiap hati. Jumlah ini jauh di bawah produksi nasional yang sebesar 560-600 ribu barel per hari.

Baca Juga

Minimnya produksi di wilayah Timur Indonesia ini disebabkan oleh kondisi lapangan yang sudah mature.

"Pusat sudah lakukan beberapa studi untuk mencari potensi-potensi area yanf diharapkan dapat menghasilkan, tahun ini ada tiga pemboran, lalu tahun depan ada empat rencana pengeboran," katanya di Sorong, akhir pekan kemarin.

Tahun ini, Papua Field mengebor tiga sumur. Satu sumur telah dilakukan pengeboran di Buah Merah. Sayangnya, pengeboran eksplorasi tersebut belum membuahkan hasil.

"Mudah-mudahan di dua sumur eksplorasi nanti menghasilkan, minta doanya," katanya.

Dua pengeboran yang lain rencananya dilakukan di North East Markisa dan Bitangur. Sementara, empat pengeboran lainnya pada 2025 akan dilakukan di daerah Salawati.

PEP Papua menghadapi sejumlah kendala dalam pengembangan produksi minyak di wilayah ini. Deni mengatakan, pembangunan Provinsi Papua Barat daya berdampak ada eksistensi jalur pipa migas Klamono-Sorong, terutama dalam melakukan perawatan atau penggantian pipa. Kemudian, perseroan juga kesulitan melakukan pembebasan lahan sumur eksplorasi dan pengembangan mengacu pada hukum tertulis.

"Kemudian, belum terdapat pembaruan terkini perihal perda yang mengatur nilai kompensasi tanah dan tanaman tumbuh untuk pekerjaan skala mikro dan pengeboran sumur terkendala tumpang tindih hak pengelolaan lahan," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement