Selasa 20 Aug 2024 14:57 WIB

Pemerintah Dukung Investasi untuk Pengembangan Kendaraan Listrik

Perluasan ekosistem kendaraan listrik memerlukan dukungan investasi yang memadai.

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Perluasan ekosistem kendaraan listrik memerlukan dukungan investasi yang memadai.
Foto: Dok Republika
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Perluasan ekosistem kendaraan listrik memerlukan dukungan investasi yang memadai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Wahyudi Joko Santoso menyampaikan bahwa pemerintah mendukung investasi untuk pengembangan kendaraan listrik dan infrastruktur pendukungnya. Dia mengatakan bahwa perluasan ekosistem kendaraan listrik dalam upaya untuk mengurangi emisi karbon membutuhkan dukungan investasi yang memadai. 

"Kami optimistis dengan kehadiran para investor, kita dapat mempercepat transisi menuju mobilitas listrik yang lebih bersih dan berkelanjutan di Indonesia," katanya dalam konferensi pers pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Dia mengapresiasi para investor yang telah menanamkan modal untuk membantu membangun ekosistem kendaraan listrik, termasuk membangun sarana pengisian daya kendaraan listrik. "Investasi menjadi upaya positif dan berkontribusi meningkatkan ketersediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik di Indonesia," katanya.

Wahyudi menjelaskan pula bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengakselerasi perluasan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB).

Regulasi yang dimaksud salah satunya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan ini di antaranya mencakup ketentuan tentang infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta tarif tenaga listrik pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

"Insentif fiskal dan non-fiskal diberikan dengan harapan agar masyarakat segera beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan," kata Wahyudi.

Dia mengemukakan bahwa pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga penting untuk mendukung upaya peningkatan penggunaan kendaraan listrik.

Sampai akhir Juli 2024 sudah ada 1.810 unit SPKLU di Indonesia, sebanyak 1.022 di antaranya berada di Pulau Jawa. Pemerintah mengupayakan pembangunan SPKLU di wilayah-wilayah yang membutuhkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement