Ahad 18 Aug 2024 14:23 WIB

Pemerintah akan Umumkan Kebijakan Baru Subsidi BBM, Ini Pilihan Opsinya

Fabby menilai pemerintah bisa melakukan pembatasan.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU di kawasan Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (13/5/2024).
Foto:

Pemerintah bakal menerapkan aturan baru terkait BBM bersubsidi pada 1 September 2024. Hal tersebut diamini mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ketika masih menjabat pada pekan lalu. Pemerintah akan melakukan sosialisasi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi untuk pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi.

"1 September, kami kan harus sosialisasi dulu," ungkap dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (16/8/2024).

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan kriteria-kriteria kendaraan yang memang berhak menggunakan BBM subsidi tersebut. Diharapkan, program subsidi ini tepat sasaran.

"Ya sedang disiapkan lah. Nanti yang ngomongin kan bukan saya. Ya dua-duanyalah (Pertalite dan Solar subsidi), yang penting tepat sasaran," kata dia.

photo
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. - (Antara/Rangga Pandu Asmara Jingga)

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan aturan baru tersebut masih dalam proses finalisasi dan akan diumumkan setelah selesai semuanya.

Rachmat mengatakan aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan upaya pemerintah memastikan BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran. Rachmat menyampaikan tidak ada perubahan harga maupun akses bagi masyarakat atau jenis kendaraan yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, seperti kendaraan roda dua, nelayan, maupun transportasi umum.

Rachmat menjelaskan, model subsidi BBM selama ini justru lebih banyak dinikmati oleh orang yang mampu. Rachmat menyampaikan orang dengan tingkat ekonomi yang tinggi akan mendapat lebih banyak menggunakan subsidi BBM mengingat jumlah kendaraan maupun jenis kendaraan yang lebih banyak ketimbang orang yang tidak mampu.

Rachmat mengatakan jumlah subsidi solar tercatat sebesar Rp 8.000 per liter atau lebih besar dari subsidi bensin yang sekitar Rp 1.800 hingga Rp 2.000 per liter. Berdasarkan kajian, sambung Rachmat, subsidi yang diterima pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor jauh lebih rendah dibandingkan subsidi BBM oleh pengendara kendaraan roda dua atau mobil, baik jenis bensin maupun diesel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement