REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menceritakan soal wewenang OJK dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mendapatkan respons takjub dari para regulator se-Asia Pasifik.
Hal tersebut disampaikan pada awal sambutannya dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028 yang berlangsung di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
“Saya ingin share bahwa saya baru dua minggu lalu menghadiri pertemuan para ketua FSA (Financial Services Authority) dan para gubernur bank sentral seluruh Asia Pasifik, ada 13 orang. Di situ saya memperkenalkan kembali reintroduce OJK, tentu mereka semua sudah tahu OJK tapi saya reintroduce karena ini OJK pasca P2SK,” kata Mahendra di hadapan para audiens.
Dia mengatakan, pada saat itu disampaikan olehnya beberapa poin kepada para regulator tersebut. Bahwa intinya sejak UU P2SK diundangkan, OJK memiliki kewenangan atau tanggung jawab yang kian besar.
“Pertama saya sampaikan sekarang tanggung jawabnya adalah full authority untuk pelaksanaan pengawasan eksekutif dari perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct,” ujar Mahendra.
“Lalu reaksinya ‘oh iya, bagus’ gitu lah kira-kira, karena tidak semua FSA di dunia ini antara prudential authority dengan market conduct authority itu jadi satu,” lanjutnya bertutur.
Kemudian kedua, ia menyampaikan bahwa OJK juga mengatur dan mengawasi bursa karbon. Respons pada ketua FSA dan gubernur bank sentral se-Asia Pasifik itu pun disebutnya makin takjub.
“Saya sampaikan kami juga sudah mengatur dan mengawasi bursa karbon. Responsnya: ‘Oooh yaaa’, oh-nya agak panjang dan naik,” lanjutnya disambut tawa audiens.
Kemudian, ketiga, ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat OJK juga bakal mengatur dan mengawasi serta meregulasi credit union atau kata lain dari koperasi. Kembali lagi, Mahendra menyebut responsnya berupa kata ‘oh ya ya ya’ dari para kepala FSA dan gubernur bank sentral se-Asia Pasifik dengan nada kian antusias.
“Dan terakhir saya sampaikan setelah itu pada saat yang bersamaan kami juga akan meregulasi, mengawasi, dan tentu juga melihat perilaku market conduct dari para pelaku aset kripto. ‘Ooo…’ reaksinya pakai pegang tangan,” tuturnya.
“Jadi kira-kira begitulah respons dari teman-teman regulator lainnya karena bagian terakhir itu adalah mencerminkan para regulator lain sampai saat ini setidaknya tidak terbayangkan bahwa mereka akan diberikan tanggung jawab untuk mengawasi regulasi aset kripto,” Mahendra melanjutkan.
Mahendra menekankan respons dari para regulator tersebut menunjukkan bahwa memang UU P2SK memiliki kelebihan yang mana secara proaktif melihat ke depan mengenai pengelolaan dan pengawasan sektor keuangan, termasuk IAKD.
“Jadi ini memang IAKD ini suatu turning point dari sebelumnya kami memiliki unit atau satuan kerja yang menangani katakanlah industri inovasi keuangan dan digital, tapi tidak ada kewenangan untuk pengaturannya atau pengawasannya. Tapi sekarang sudah langsug diberikan kewenangan pengawasan penuh. Hanya yang diatur yang belum ada,” katanya.