REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD) 2024-2028. Peta jalan itu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan IAKD di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, sebagai tahap awal, perilisan peta jalan pengembangan dan penguatan IAKD 2024-2028 mengusung tema ‘menyongsong masa depan keuangan digital, meletakkan pondasi pengawasan yang efektif dan berimbang’.
Hasan menyebut, pengembangan dan penguatan yang akan dilakukan setidaknya dalam lima tahun ke depan akan berfokus pada empat pilar. “Pilar pertama, pengaturan dan pengembangan. Pilar kedua, pengawasan dan penegakan hukum. Pilar ketiga, perizinan dan informasi. Pilar keempat, pengembangan inovasi,” kata Hasan dalam sambutannya di acara Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan IAKD 2024-2028 di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Adapun implementasi atas keempat pilar tersebut, Hasan menuturkan akan diimplementasikan dalam beberapa program strategis melalui sejumlah fase yang saling berkesinambungan dalam kurun waktu hingga 2028 mendatang.
“Tujuan strategis yang ingin kita capai bersama melalui program strategis dan rencana aksi tersebut adalah pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan,” ujar dia.